Wadah Opini

Jangan biarkan otak kita hanya menjadi otak-otak

Senin, 10 Agustus 2009

BUBARKAN KPK !

Diposting oleh imam suharjo

Pembentukan KPK tak lepas dari tuntutan reformasi yang ingin membebaskan Indonesia dari penyakit kronis birokrasi yaitu maraknya perilaku KKN. Tuntutan ini dituangkan dalam TAP MPR-RI Nomor XI/MPR/1998) tentang Penyelengara Negara yang Bersih Dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang kemudian menjadi bibit kelahiran Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengara Negara yang Bersih Dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.


Maka pada tanggal 27 Desember 2002 terbitlah peraturan perundangan yang menjadi dasar terbentuknya KPK yaitu Undang Undang RI nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kelahiran KPK merupakan terobosan dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, hal ini dikarenakan cara-cara konvensional yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum dianggap tak efektif untuk memberantas korupsi. Korupsi di Indonesia telah menjadi kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crimes) dan untuk menanggulanginya harus dilakukan upaya hukum yang luar biasa pula.


Kinerja KPK diharapkan mampu mengeleminasi hambatan-hambatan teknis dalam upaya pemberantasan korupsi yang selama ini dilaksanakan oleh aparat kepolisian dan kejaksaan. Untuk itu dalam melakukan upaya hukumnya, KPK dalam UU 30/2002 diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Tidak itu saja, undang-undang tersebut juga dilengkapi dengan pembentukan pengadilan tipikor yang saat ini sedang digugat keberadaannya.


Asesoris lain pun dipasangkan ke KPK yaitu kewenangan melakukan penyadapan. Meski pada dasarnya penyadapan adalah hal yang dilarang, namun dalam delik delik khusus yang diatur dalam KUHP dinyatakan bahwa penyadapan boleh dilakukan dalam rangka mengungkap kejahatan terutama yang dilakukan secara terorganisasi dan sulit pembuktiannya seperti korupsi. Dengan demikian, UU 30/2003 menjadi ketentuan yang sifatnya khusus dan mengalahkan aturan yang bersifat umum (lex spesialis derogat legi generali).


Lengkap sudah gadget KPK, rakyat Indonesia patut berbangga karena memiliki lembaga superbodi yang siap bertarung dengan para jagoan neon yang telah menguras kekayaan negara. Genderang perang pun di tabuh kencang, pukulan demi pukulan dilancarkan KPK. tetapi pihak lawan tak tinggal diam, jurus-jurus pamungkas dikeluarkan. Serangan para koruptor ditujukan pada jantung legitimasi KPK, tujuannya hanya hanya satu yaitu ”Bubarkan KPK !”.


Jurus membubarkan KPK

Serangan ke KPK dimulai dari gugatan terhadap keberadaan pengadilan tipikor. Pada akhir tahun 2006, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil (judicial review) dari para terdakwa kasus korupsi tentang keabsahan kedudukan pengadilan tipikor dalam UU 30/2002. MK memutuskan memberi batas waktu 3 tahun untuk pembuatan UU khusus pengadilan tipikor. Dan nyatanya, sampai detik ini dimana tenggang waktu akan berakhir, pemerintah maupun DPR seperti tak bergairah untuk membahas RUU pengadilan tipikor. padahal selama ini pengadilan tipikor sangat efektif dalam menyidangkan kasus-kasus korupsi.


Pukulan pertama tak membuat KPK terjatuh, bahkan serangan baliknya terasa meningkat dengan ditangkapnya para koruptor di berbagai instansi pemerintah maupun yang ada di gedung dewan. Agresifitas KPK telah membuat sejumlah kalangan menjadi gerah. Di tahun 2008 munculah wacana pembubaran KPK yang di lontarkan oleh anggota Komisi III DPR RI dari fraksi partai pendukung pemerintah, ia beranggapan bahwa KPK telah menjadi lembaga super dalam menangani kasus-kasus korupsi sehingga UU KPK perlu direvisi. Pernyataan ini tak berselang lama setelah presiden menyindir KPK untuk tidak menggunakan cara-cara jebakan dalam memberantas korupsi. Medan perang pun melebar ke ranah publik, KPK mendapat bala bantuan masyarakat dan wacana itupun akhirnya menghilang.


Ketika KPK tak mati juga, maka dibuat jurus untuk melucuti senjata andalan KPK yaitu kewenangan penyadapan. Namun sebelumnya dihembuskan terlebih dahulu opini negatif terkait penyadapan. Ini penting dilakukan agar proses pelucutan nanti tak mendapat hambatan dari masyarakat. Pelucutan akan dilakukan melalui revisi UU KPK dan Peraturan Pemerintah yang di siapkan oleh Dephum dan HAM tentang pembatasan penyadapan. Meski tak akan membunuh, tetapi pukulan ini tentu akan berpengaruh pada kekuatan KPK.


Proses pelemahan terus berlanjut dengan rencana penarikan personil KPK oleh instansi induknya. Sebagai lembaga ad hoc, KPK relatif tak memiliki personil tetap. Diluar ke lima pimpinan dan penasihat, semua staf KPK diambil dari berbagai instansi seperti BPKP, polisi, kejaksaan dan instansi teknis lain. Bila penarikan ini jadi dilakukan, maka KPK tak lebih seperti badan tanpa kerangka.


Pukulan terakhir cukup telak malah datang dari AA sebagai ketua non aktif KPK. Ditengah proses hukumnya dalam kasus pembunuhan, AA mengeluarkan sebuah testimoni yang menduga adanya penyuapan ke sejumlah pimpinan KPK oleh tersangka korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Mungkin saking bernafsunya atau karena kepentingan lain, AA sebagai ketua KPK saat itu lupa bahwa UU KPK melarang seorang pimpinan untuk bertemu atau berhubungan dengan tersangka, sanksi pidana untuk itu juga tak main-main. AA sepertinya sedang kalut, dengan bukti-bukti yang meragukan, ia ingin menghancurkan bekas rumahnya sendiri.


Mempertahankan KPK

UU KPK disusun pada awal era reformasi, pada saat itu semua elemen masyarakat pada posisi satu kata yaitu memberantas KKN yang selama itu dianggap sebagai biang kerok krisis ekonomi. Karena niat itu begitu kuat, maka pasal-pasal yang disiapkan dalam UU KPK pun sangat progresif. Harapannya adalah agar pemberantasan KKN di Indonesia dapat berjalan secara cepat, sehingga tujuan negara yang ingin mewujudkan masyarakat adil dan makmur dapat segera terwujud.


Meski hanya sebentar, kita pernah memiliki jaman yang relatif bersih dari KKN. Mungkin dikarenakan masih shock pasca reformasi, naiknya Habibie sebagai presiden diikuti dengan mundurnya adik beliau sebagai walikota otorita Batam, dan juga anak-anaknya di PT Nurtanio (sekarang PT DI). Mundurnya kerabat Habibie untuk menghindari kesan KKN di pemerintah, meski bila dilihat dari latar belakang pendidikannya, kedua anak beliau adalah orang yang sangat berkompeten karena menyandang gelar doktor dengan predikat cumlaude dalam bidang penerbangan.


Sekarang di era politik sebagai panglima, penyakit KKN yang terjadi malah semakin dahsyat. Pengeluaran biaya politik yang begitu besar tak akan bisa dikembalikan hanya dengan mengandalkan kinerja, harus ada terobosan untuk meraup pendapatan sebesar-besarnya. Tentu saja keberadaan KPK akan menjadi duri bagi mereka yang ingin mengangkangi kekayaan negara melalui kekuasaan. Tidak ada jalan lain bagi mereka kecuali KPK harus dibubarkan atau minimal dibuat mirip lembaga anti korupsi sebelumnya, yang hidup segan mati tak mau.


Selama masih ada keserakahan maka gerakan delegimitasi KPK tak akan pernah surut, diperlukan dukungan masyarakat untuk mempertahankan keberadaan KPK. Korupsi bukan saja menjauhkan terwujudnya masyarakat adil dan makmur, tetapi juga membahayakan stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara karena ketidakadilan yang di terapkan akan menyuburkan benih-benih teroris. Harapan besar juga di sandarkan kepada Presiden terpilih bapak SBY, beliau yang dalam setiap kampanyenya membawa jargon pemberantasan korupsi setidaknya dapat memberikan sedikit angin segar bersama mayoritas pendukungnya di perlemen untuk segera memproses pembentukan UU pengadilan tipikor.


Dimuat di rubrik opini RADAR BANJARMASIN hari Selasa tanggal 11 Agustus 2009



baca selengkapnya..
Kamis, 02 Juli 2009

KPK BUKAN AA

Diposting oleh imam suharjo


Setelah beberapa waktu tak terdengar dan tenggelam dengan hiruk pikuknya kampanye capres, kasus ketua KPK yang terjerat dalam pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen kembali mencuat dengan kemunculan saksi kunci Rani Yuliani di Polda Metro Jaya dan diserahkannya berkas pekara tiga dari sembilan tersangka. Cerita tentang ketua dan lembaga KPK sepertinya masih berbuntut panjang.

Sebagai lembaga superbodi, keberadaan KPK terutama pucuk pimpinannya tentu menjadi incaran banyak orang secara pribadi atau kelompok. Tujuannya jelas, secara ideal mereka ingin berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia yang sudah merajalela. Tetapi tidak sedikit yang mempunyai maksud lain, yaitu untuk mengamankan diri dan kelompoknya dari jeratan tipikor yang pernah atau sering dilakukan

Untuk menjadi pimpinan KPK harus melalui beberapa tahapan seleksi, sebelum nantinya diserahkan oleh pemerintah kepada DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Ketika di gedung rakyat inilah biasanya muncul bau-bau tak sedap. Campur baurnya segala kepentingan dari mulai politik, pengamanan sampai berhamburannya uang, disinyalir selalu mewarnai setiap pelaksanaan fit and proper test.


Posisi AA

Terpilihnya AA sebagai ketua KPK pada awalnya penuh kontroversi. Melihat latar belakang yang bersangkutan, banyak orang pesimis akan kelanjutan kinerja KPK. Bahkan dipilihnya AA diduga merupakan salah satu bentuk upaya penggembosan KPK. Kegalakan lembaga yang sebelumnya dipimpin oleh Taufiqurrahman Ruki ini memang membuat keder para pejabat negara di pemerintah maupun DPR yang terbiasa dengan UUD (ujung-ujungnya duit).

Namun semua kontroversi perlahan terhapus dengan sepak terjang komisi tersebut yang terasa semakin garang semasa kepemimpinan AA. Ia pun dianggap sebagai akselarator atas kinerja KPK yang cemerlang. Karena hal tersebut, timbul pertanyaan sedikit usil, Sebenarnya yang sukses melaksanakan pemberantasan korupsi itu SBY atau AA? Jawabannya bisa macam-macan tergantung kepentingan, tetapi yang jelas KPK bukanlah lembaga pemerintah di bawah presiden.

Sudah menjadi hukum alam, setiap yang diciptakan pasti memiliki dua sisi. AA yang banyak dipuji sekaligus banyak menuai benci. Mereka yang pernah dijerat dan diobok-obok KPK baik secara pribadi maupun institusi tentu menyimpan dendam dalam hati dan itu tak bisa ditutupi, dan AA lah orang yang dianggap paling bertanggungjawab atas semuanya. Sehingga ketika AA tersandung masalah hukum, sebagian orang tertawa senang,

Sekali lagi AA menuai kontroversi, namun saat ini tentang kebenaran AA yang disangka sebagai intellectual dader (otak pelaku) kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Berbagai opini pun merebak, namun yang menguat adalah motif pembunuhan karena cinta segitiga dan konspirasi tingkat tinggi dalam rangka menjatuhkan AA sekaligus pembusukan KPK. Tetapi apapun motifnya, tentu akan lebih baik bila kita menunggu proses hukum di kepolisian atau pengungkapannya di pengadilan nanti.


Pimpinan KPK

Berdasarkan UU No.30/2002 pasal 32 ayat 2 disebutkan bahwa apabila pimpinan KPK menjadi tersangka dalam tindak kejahatan, dia diberhentikan sementara dari jabatannya. Dan masih dalam pasal yang sama, apabila statusnya berubah menjadi terdakwa maka dia akan diberhentikan dari kedudukannnya.

Perlakukan tindakan administratif terhadap pimpinan KPK memang tidak sama dengan pejabat lainnya. Bagi pejabat lain biasanya tindakan administrasi yang berupa pemecatan dilakukan setelah adanya keputusan hukum tetap. Tidak demikian dengan pimpinan KPK, status terdakwa sudah cukup sebagai dasar pemberhentian. Jadi meskipun nantinya putusan hakim menyatakan AA tak bersalah, maka yang bersangkutan tetap tak dapat kembali pada kedudukan semula.

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan opini bahwa ada skenario besar dibalik penangkapan AA. Apalagi tak lama berselang Komisi III melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan pimpinan KPK yang mengusik legalitas kerja KPK setelah ditinggalkan oleh ketuanya. DPR berpendapat bahwa dengan tak dipenuhinya jumlah pimpinan, maka semua tindakan yang dilakukan oleh KPK tak memenuhi unsur legalitas, sehingga otomatis KPK tidak dapat melakukan penangkapan, penyidikan apalagi penuntutan kasus-kasus korupsi. Padahal dalam pasal lain disebutkan bahwa kepemimpinan KPK bukan perorangan tetapi bersifat kolektif.

Sayangnya, pendapat DPR yang sebenarnya masih debatable disampaikan secara atraktif melalui banyak media sehingga mengesankan DPR memberikan pintu masuk bagi lawyer koruptor apabila mereka berhadapan dengan penuntut KPK. Namun kesigapan dan ketegasan pimpinan KPK patut diacungi jempol, kesiapan mereka untuk menanggung semua resiko atas tindakannya yang tetap melaksanakan tugas KPK harusnya di dukung oleh semua pihak termasuk DPR.


KPK adalah sistem

Kekuatiran orang akan menurunnya kinerja KPK setelah penangkapan AA ternyata tak terbukti. Dalam beberapa minggu kemudian KPK tetap eksis dengan menetapkan enam tersangka kasus korupsi, tiga diantaranya adalah anggota DPR dari komisi IV terkait pembangunan Tanjung Api Api. KPK membuktikan bahwa kinerja mereka bukanlah karya perorangan. KPK bukanlah AA, tetapi sebuah sistem yang tertata dan dijalankan secara konsisten oleh semua aparat yang ada didalamnya.

Sebagai satu sistem, kinerja KPK relatif tidak dipengaruhi oleh ada tidaknya satu individu. Ini sangat berbeda dengan yang berlaku di institusi lain. Meskipun sama-sama sebuah sistem, kebanyakan kinerja institusi sangat ditentukan oleh keberadaan satu pimpinan. Apalagi institusi tersebut bernama pemerintah baik pusat atau daerah, disana berlaku ketentuan ganti pimpinan ganti kebijakan, ganti selera dan bila perlu ganti semuanya..

Nasib AA memang tragis, dari pejabat yang disegani langsung berubah menjadi pesakitan. Namun kisah tersebut mudah-mudahan tidak mengendorkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Menjadi catatan bagi mereka yang masih ingin menggembosi KPK, bahwa KPK tidak akan mati kecuali UU No.30 tahun 2002 dicabut. Tetapi siapapun yang ingin mencabutnya, bersiaplah menghadapi gejolak massa.

Dimuat di rubrik opini RADAR BANJARMASIN pada hari Jumat tanggal 3 Juli 2009



baca selengkapnya..
Rabu, 13 Mei 2009

GOLF

Diposting oleh imam suharjo

Golf pertama kali dimainkan di Inggris sekitar 500 tahun yang lalu. Tidak seperti olah raga lain, untuk bisa bermain golf diperlukan peralatan yang mahal ditambah iuran sebagai members club yang bernilai jutaan rupiah. Sehingga bagi mereka yang hanya mengandalkan gaji kecil seperti pegawai negeri jangan bermimpi untuk merasakan lembutnya hamparan rumput golf course. Inilah olah raga bergengsi yang hanya dimainkan oleh orang-orang yang kelebihan duit.


Bermain golf tak memerlukan banyak tenaga, hanya ajang pukul memukul bola secara bergantian untuk menuju ke sebuah hole. Dengan demikan banyak waktu luang untuk berbincang, situasi lapangan yang nyaman dan asri akan memberikan kesan tersendiri bagi para pemain dan materi yang diperbincangkan.


Sudah menjadi rahasia umum bahwa golf bukanlah sekedar olah raga. Dalam permainan golf banyak terjadi acara selingan, dari yang kelas ringan sampai kelas berat, antar pengusaha atau penguasa dan pengusaha. Bahkan beberapa keputusan penting pun seringkali diselesaikan dengan lobi melalui olah raga ini. Golf menjadi ajang pertemuan informal bagi pengusaha untuk memperoleh keinginannya, di pihak lain penguasa dapat menambah penghasilannya.

Tak hanya itu, kasus yang sedang menjadi berita hangat di media massa memperlihatkan bahwa golf bukan sekedar olah raga outdoor tetapi bisa juga indoor. Segala bentuk bisnis klas atas bisa dijajakan di arena golf, tak terkecuali yang berbau kriminal. Tapi karena para pemainnya dari golongan high class, maka tidak ada istilah pekat disini. Sebagai contoh taruhan yang terjadi di arena golf bukanlah judi, tapi hanyalah cara untuk meningkatkan prestasi, itu kata mereka.


Kontroversi golf

Sebagian kecil masyarakat kita tentu sangat menikmati permainan golf, sebuah kegiatan olah raga sekaligus rekreasional. Diliputi oleh lanscape padang golf yang indah dan juga pelayanan para caddy nan rupawan, tentu akan memberikan kesegaran luar dalam.


Tapi golf bukanlah lakon surga yang penuh suka dan kenikmatan. Di jaman orde baru, cerita golf sering kali diikuti oleh kisah pilu rakyat jelata yang harus terusir dari tanah mereka secara paksa. Kebutuhan lahan untuk lapangan golf memang tidaklah sedikit, puluhan hektar lahan yang umumnya masih produktif disulap menjadi hamparan rumput lengkap dengan prasarana di dalamnya. Semuanya demi kepentingan segelintir orang


Di era sekarang, tak terdengar lagi pemaksaan secara fisik dalam pembangunan sebuah lapangan golf. Kebanyakan masyarakat melepas tanahnya ke pemilik modal karena adanya intimidasi psikis dari budaya konsumtif. Kesiapan mental dan moral masyarakat yang kurang di tengah pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, mengakibatkan mereka tak mampu menyaring semua informasi yang diterima lewat media massa khususnya televisi.


Tayangan hidup serba glamour di sinetron-sinetron membuai mimpi kaum kebanyakan dan akhirnya menjadi bagian kekerasan psikis yang tak mampu mereka elakan. Satu persatu mereka melepaskan tanahnya dan diganti oleh segepok lembaran uang demi mengejar sebuah mimpi di siang bolong. Saat terbangun, mereka telah kehilangan tanah dan mungkin juga profesinya sebagai petani.


Perubahan peruntukan lahan produktif menjadi sebuah padang rumput mau tak mau juga mempengaruhi produksi pertanian. Adalah sebuah paradoks, Indonesia sebagai negara agraris tetapi setiap tahun harus mengimpor hasil pertanian. Dan ironisnya, negara yang menjadi importir dulunya belajar dari lembaga pendidikan kita.


Kepatutan

Tak ada satupun undang-undang maupun peraturan yang melarang orang untuk bermain golf. Sehingga siapapun, baik itu pemegang kekuasaan, penegak hukum, hakim, anggota dewan, lawyer dan juga pengusaha bebas untuk bermain golf secara bersama-sama atau hanya sesama profesi.


Namun ada yang sedikit mengusik, memang benar legalitas adalah keniscayaan, namun disisi lain kita tak dapat mengabaikan kepatutan sebagai benteng moralitas. Ketika seorang pemegang kekuasaan bertemu dengan pengusaha, atau penegak hukum dan hakim bertemu dengan lawyer terdakwa dalam kenyamanan suasana dan kesempatan interaksi yang bebas di sebuah permainan golf, lalu apakah yang kira-kira terjadi? Pertanyaan ini mungkin sama dengan ketika kita ditanya tentang apa yang terjadi ketika seorang lelaki berduaan dengan perempuan ditempat sunyi.


Ukuran kepatutan memang sangat subyektif, tergantung dengan latar belakang dan persepsi masing-masing individu. Bagi yang konservatif, pertautan antara dua kepentingan dalam satu ajang kegiatan bukanlah hal yang patut untuk dilakukan. Ketika seorang penguasa bertemu dengan pengusaha, atau penegak hukum maupun hakim dengan lawyer terdakwa, maka disangkakan akan terjadi konflik kepentingan di antara mereka.


Tentu saja pendapat konservatif tersebut akan ditentang habis-habisan oleh pelaku golf. Faktual memang memang sulit mengkorelasikan hubungan penyimpangan kebijakan publik dengan permainan golf. Dan dalam dunia bisnis yang serba materialistis, usaha lobi melobi dapat dilakukan dimanapun berada dan tak harus di arena golf.


Beberapa waktu yang lalu kita mendengar tentang dugaan oknum Hakim Agung yang bermain golf di negeri orang dengan biaya dari konglomerat yang diduga mengakibatkan munculnya keputusan yang tak berpihak pada azas keadilan, dan yang terbaru adalah terjeratnya ketua KPK dalam kasus pembunuhan tak dapat menafikan bahwa ada sesuatu di lapangan golf.


Meskipun tak diketahui apakah dua kasus lapangan golf tersebut bersifat kasuistik atau puncak sebuah gunung es, namun tak ada salahnya pendapat konservatif tentang kepatutan dipertimbangkan sebagai acuan etika bermain golf bagi jabatan-jabatan strategis. Seperti aturan KPK yang melarang pimpinannya untuk bermain golf dengan pihak lain atau pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan sekecil apa pun. Ini adalah upaya untuk mengeliminasi konflik kepentingan.


Ketika seseorang diangkat menjadi pejabat berwenang baik itu di birokrasi pemerintah, penegak hukum, lembaga peradilan atau lembaga-lembaga independen yang banyak dibentuk sekarang ini, maka sudah selayaknya mereka meninggalkan kebiasaan atau hobi-hobi yang dapat menganggu kinerjanya. Secara khusus ICW pernah menyarankan agar dalam uji kelayakan dan kepatutan bagi calon-calon Hakim Agung agar dipertimbangkan untuk tidak menerima calon yang hobi main golf.


Tentu saja golf tidak selalu identik dengan stigma hitam, banyak prestasi yang di toreh dalam olah raga ini seperti yang dicapai oleh Tiger Woods. Kekayaan yang diperoleh dari hasil keringat menjuarai sekian banyak even golf profesional dan iklan, sebagiannya dia donasikan untuk kegiatan sosial. Dan bagi pejabat yang menduduki jabatan strategis sebenarnya masih bisa menjalankan hobinya, namun dengan kesadaran sendiri menghindari bermain golf dengan profesi-profesi yang dapat menciptakan konflik kepentingan.


Analisis sederhana, dalam konteks pertemuan dua kepentingan yang saling membutuhkan dengan situasi dan kondisi suasana mesra seperti di lapangan golf, maka pihak ketiga adalah setan. Kemungkinan terjadinya kerjasama mutualisme tak mungkin dapat elakan lagi.



Dimuat di rubrik opini RADAR BANJARMASIN hari Selasa tanggal 12 Mei 2009


baca selengkapnya..
Rabu, 04 Maret 2009

SIAPKAN SEJUTA PENJARA

Diposting oleh imam suharjo

Sekali lagi KPK menangkap basah salah seorang anggota DPR RI atas dugaan suap, modusnya adalah sebagai uang jasa untuk memuluskan persetujuan anggaran pembangunan prasarana perhubungan di wilayah Indonesia bagian Timur. Beberapa waktu lalu pun KPK melakukan hal yang sama terhadap pejabat dari sebuah departemen dan pemerintah daerah. Meskipun nilai transaksi yang dibongkar bukanlah kelas KPK, namun tindakan tersebut diharapkan menjadi efek traumatis bagi para pelaku.

Kegiatan birokrasi yang berkaitan dengan penetapan alokasi anggaran atau layanan penerimaan uang negara memang sangat rawan dengan korupsi. Sebagai contoh, sudah menjadi rahasia umum bahwa setiap ada kegiatan rapat koordinasi antara pemerintah dan pemerintah daerah tentang alokasi anggaran, maka biasanya terjadi transaksi bawah tangan untuk memuluskan usulan dan besaran anggaran. Karena sudah menjadi kebiasaan, sehingga tak mengherankan bila beberapa pejabat mencoba menjustifikasi pemberian tersebut sebagai bentuk ucapan terima kasih bukan korupsi.

Begitu naifnya sikap mereka yang begitu saja mengabaikan keberadaan UU. No. 31 tahun 1999 jo. UU no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mungkin tulisan ini akan sedikit mengingatkan kembali tentang pengertian korupsi.

Definisi Korupsi
Korupsi berasal dari bahasa latin yaitu: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Dalam pengertian umum, korupsi selalu berkaitan dengan kepentingan publik. Menurut Arrigo dan Claussen (2003), korupsi merupakan suatu tindakan mengambil atau menerima suatu keuntungan buat diri sendiri yang tidak sah secara hukum dikarenakan individu tersebut mempunyai otoritas dan kekuasaan. Definisi tersebut secara jelas menyertakan unsur otoritas dan kekuasaan yang tentunya melekat pada penyelenggara negara. Sehingga apabila ada orang biasa mengambil atau mencuri uang negara, maka dia tidak dapat dikatakan korupsi, tetapi lebih tepat dikatakan maling atau perampok.

Dalam definisi tersebut juga disebutkan bahwa menerima sesuatu bagi penyelenggara negara juga termasuk bagian korupsi. Hal ini dikarenakan dampak yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut akan mengakibatkan penyelenggara negara mengabaikan kepentingan publik dan lebih mengutamakan pada kepentingan si pemberi. Disini publik akan sangat dirugikan karena kebijakan penyelenggara negara menjadi tidak adil. Sementara itu Transparency International mendefinisikan korupsi sebagai perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

UU. No. 31 tahun 1999 jo. UU no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan batasan baru pada pengertian korupsi. Korupsi bukan saja mengambil uang negara tetapi secara jelas undang-undang tersebut menyatakan bahwa segala bentuk pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya adalah gratifikasi yang harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya gratifikasi. Sanksi atas pelanggaran gratifikasi adalah ancaman pidana korupsi.

Motivasi Korupsi
Anthony Eden (PM. Inggris 1955-1957) menyatakan “Corruption never has been compulsory”. Pernyataan tersebut mengandung arti bahwa korupsi terjadi bukan karena adanya unsur keterpaksaan, tetapi lebih banyak dilandasi oleh motivasi tertentu.. Motivasi sebagai kekuatan pendorong perilaku seseorang menurut konsep Woodworth mempunyai tiga karakteristik, yang pertama intensitas; yaitu menyangkut lemah dan kuatnya dorongan sehingga menyebabkan individu berperilaku tertentu. Kedua pemberi arah; mengarahkan individu dalam menghindari atau melakukan suatu perilaku tertentu. Dan yang ketiga persistensi atau kecenderungan untuk mengulang perilaku secara terus menerus.

Beberapa penelitian empiris menunjukan bahwa pada umumnya faktor penyebab korupsi bermuara dari tiga aspek. Pertama, kerusakan pada pada sistem di bidang hukum, politik, pengawasan, kontrol dan transparansi. Kerusakan ini disebut juga kerusakan makro (negara). Pemimpin dan pejabat negara tidak mampu memberikan hukuman terhadap para pelaku korupsi. Bahkan dibeberapa kasus, banyak pelaku korupsi malah mendapat apresiasi atau bahkan medapat promosi pangkat atau jabatan. Kedua, pengaruh budaya korup di lingkungan kerja dan ketiga faktor mental dan moral individu.

Dalam kasus korupsi di Indonesia, perilaku korup dimulai dengan kuatnya intentitas motivasi dari dalam diri sendiri untuk memenuhi kebutuhan (need). Rendahnya gaji penyelenggara negara mendorong seorang aparat memanfaatkan otoritas dan kewenangannya sekedar untuk mempertahankan asap dapur mengepul. Perilaku ini diyakini terjadi di seluruh jajaran aparat penyelenggara negara, baik itu di pemerintahan, badan pengawas, penegak hukum dan peradilan. Ketika perbaikan gaji tak kunjung dilakukan, maka terjadi pengulangan perilaku korupsi secara terus-menerus dalam kurun waktu panjang dan akhirnya men-darah daging. Inilah awal dari kerusakan sebuah sistem dan mental penyelenggara negara.

Meski pada akhirnya pemerintah berusaha memperbaiki gaji penyelenggara negara yang dianggap sebagai biang kerok korupsi, ternyata tidak serta merta perilaku korup otomatis menghilang. Begitu mendarah daging-nya budaya korupsi, sehinga banyak penyelenggara negara yang tidak dapat membedakan lagi mana gratifikasi mana ucapan terimakasih. Motivasi korupsi tidak lagi sekedar memenuhi kebutuhan, tetapi pada pemenuhan keinginan (want).

Mengobati Korupsi
Tindakan korupsi yang berulang-ulang akan memberikan pelajaran bagi si pelaku untuk pintar menghindar dari jeratan hukum. Korupsi menjadi semakin canggih dan sulit terdeteksi. Korupsi sekarang bukan hanya dibawah atau diatas meja, tetapi bila perlu meja pun ikut dibawa.

Rusaknya sistem, lingkungan kerja dan mental individu menjadikan korupsi di Indonesia mirip penyakit kanker yang telah bermetastasis, diperlukan terapi khusus untuk mengobatinya. Pengobatan harus dilakukan secara luar dan dalam. Fungsi KPK adalah memberikan efek kejut agar para penyelenggara negara tersadar dari keterlenaan kepentingan sendiri. Setelah sadar, maka perlu proses perawatan melalui pengobatan ketiga aspek penyebab korupsi secara komprehensif dan terintegrasi.

Pengobatan pertama adalah perbaikan sistem dengan cara mengurangi interaksi tatap muka antara pemegang otoritas dengan pemilik kepentingan baik itu pengusaha maupun calon penerima dana. Pemanfaatan teknologi informasi akan dapat mengurangi interaksi tatap muka. Kedua, perbaikan lingkungan kerja yang tentunya sangat dipengaruhi oleh figur pimpinan. Dalam budaya paternalis, selain melakukan pengawasan ke bawah, seorang pemimpin harus mampu menjadi suri tauladan bagi bawahannya. Ketiga, untuk perbaikan mental dan moral individu, maka harus dipenuhi dulu kebutuhan (need) dasar para penyelenggara negara sebagai upaya untuk menghilangkan motivasi pelaku korupsi.

Kalau kita mau jujur, hampir semua penyelenggara negara yang berjumlah jutaan dengan hidup mengandalkan gaji seperti sekarang, pasti pernah menerima gratifikasi. Hanya besaran nilainya yang membedakan. Ada yang sekedar untuk memenuhi kebutuhan, tetapi banyak juga yang digunakan untuk melampiaskan keinginan. Dengan demikian, apabila KPK konsisten melaksanakan pemberantasan korupsi seperti sekarang ini, maka terlebih dulu siapkan sejuta penjara untuk mereka.

Dimuat di rubrik opini RADAR BANJARMASIN pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2009

baca selengkapnya..
Selasa, 03 Maret 2009

GAJI KOPRAL MAKANAN JENDERAL

Diposting oleh imam suharjo

Menelaah tulisan Nuur Widiastono, SE Ak pada rubrik opini tanggal 24 Januari 2008 yang berjudul Menyoal Pilkada dan Penghasilan Kepala Daerah membuat hati menjadi trenyuh. Bagaimana tidak, begitu besar pengorbanan bapak-bapak kepala daerah yang telah susah payah mengeluarkan biaya besar dalam proses pilkada namun gaji yang diperoleh saat menjabat jauh dari sepadan. Sebagai seorang auditor BPK tentu data gaji kepala daerah yang disajikan oleh Widiastono tidak perlu diragukan lagi.


Indonesia ternyata masih banyak memiliki orang-orang yang siap berkorban untuk memimpin sebuah wilayah. Tak terkecuali mereka yang secara finansial sudah memiliki gaji besar seperti anggota DPR RI, pejabat tinggi sipil/TNI/POLRI, pengusaha bahkan para artis yang siap turun gunung dan menjual ketenaran untuk menjadi puncak pimpinan daerah meskipun gajinya relatif kecil. Sebuah pengabdian yang luar biasa atau hanya salah satu bentuk diversikasi usaha untuk mengeruk keuntungan.


Menjadi pemimpin atau penguasa ibarat menunggang seekor harimau, bila tidak mampu mengendalikan kekuasaannya maka akan terlibas oleh kekuasaan itu sendiri. Kekuasan yang tak terkendali membawa orang menjadi korup. Kekuasaan kepala daerah saat ini memang lebih mirip raja. Ditangannya nasib sebuah wilayah, aparat dan masyarakat ditentukan. Ketika keadilan dan kepentingan umum ditegakkan oleh raja maka sejahterahlah masyarakatnya. Namun bila arogansi dan kepentingan pribadi lebih mendominasi tingkah sang raja, maka terimalah itu sebagai resiko sebuah demokrasi di jaman reformasi.


Pilkada

Pilkada adalah sebuah solusi demokrasi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih calon pemimpin yang nantinya dapat mensejahterakan kehidupan mereka. Tidak sedikit biaya yang harus dikeluarkan dari anggaran pemerintah untuk melaksanakan satu kali hajatan pilkada, belum lagi bila terjadi pilkada ulang. Anggaran ini menjadi semakin fantastis bila dikalikan dengan jumlah propinsi, kabupaten dan kota di Indonesia. Sebuah nilai yang cukup untuk menopang biaya pendidikan dan kesehatan masyarakat miskin. Investasi yang sangat besar ini sepatutnya juga harus menghasilkan sesuatu yang lebih besar jika tidak mau dikatakan rugi. Sesuatu itu adalah kehidupan masyarakat yang lebih makmur sejahtera tercukupi kebutuhan minimal akan pangan, papan, sandang dan pendidikan serta rasa aman.


Disisi lain, tidak sedikit biaya yang harus disiapkan oleh para kandidat kepala daerah untuk maju keajang pilkada. Sebelum maju menjadi calon, kandidat harus terlebih dahulu mencari kendaraan politik. Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah masih mengharuskan dukungan partai politik sebagai salah satu syarat bagi seseorang untuk dapat mengikuti proses pilkada. Partai politik yang masih dipenuhi oleh pekerja politik tentu tak mau memberikan dukungan gratis, tentu ada imbalan dan deal-deal dibelakangnya.


Biaya lain yang harus dikeluarkan oleh kandidat kepala daerah adalah biaya kampanye resmi. Namun biaya kampanye resmi sebenarnya relatif kecil dibanding dengan kampanye terselebung. Kampanye terselubung biasa dimulai jauh hari sampai beberapa jam sebelum pemungutan suara, kampanye inilah yang paling banyak menyedot kocek kandidat. Beribu sembako, amplop dan barang-barang kepentingan sesaat masyarakat disebarkan untuk menarik simpati dalam kampanye illegal ini. Dalam konteks keterbatasan dana kandidat pada saat menjadi peserta pilkada, maka tidak menutup kemungkinan penyediaannya melibatkan sponsor dari banyak kalangan yang tentunya dilandasi oleh syarat tertentu apabila terpilih nanti.


Ada satu lagi biaya dalam pelaksanaan pilkada yaitu biaya sosial yang harus ditanggung oleh masyarakat. Biaya ini terkadang menjadi begitu besar ketika terjadi konflik pada saat menjelang, pelaksanaan dan penetapan hasil pilkada. Bukan saja kerugian materi, tetapi juga korban jiwa dan terpisahnya suatu komunitas sosial akibat akibat perbedaan calon yang didukung. Pilkada telah merubah watak mayoritas masyarakat yang dulu begitu ramah menjadi beringas.


Makanan jenderal

Pelaksanaan pilkada berlangsung seiring dengan terbukanya arus informasi dan kemajuan teknologi komunikasi. Kebebasan informasi khususnya dari media televisi telah memberikan dampak pada perubahan perilaku manusia Indonesia. Setiap hari keluarga kita disuguhi tontonan yang banyak memanipulasi otak dan pikiran seolah menjadi sebuah pelajaran yang patut ditiru. Bukan saja tayangan hujat menghujat dan pertunjukan demo-crazy yang penuh kekerasan, tetapi juga gaya hidup metropolitan sering ditampilkan dalam alur sinema. Kehidupan serba glamour ala sinetron beserta artis pendukungnya tentu akan membuat ngiler siapapun yang menyaksikan.


Keterbukaan informasi dan kreasi tak dibarengi dengan tanggungjawab sosial dan moral membawa budaya konsumtif sampai ke ruang keluarga. Sekalipun diri kita mampu menahan godaan, namun tidak demikian dengan sanak keluarga. Desakan lingkungan lambat laun dapat mengkikis idealisme sesorang. Apalagi di dalam diri tidak mempunyai benteng pertahanan yang kuat. Tentu hal ini akan mendorong orang untu memanfaatkan semua peluang dan kesempatan yang dimiliki. Peluang itu akan semakin besar bila kekuasaan dan kewenangan berada ditangan.


Pilkada adalah ajang untuk menuju kepuncak kekuasaan, meskipun telah diatur tentang besaran gaji bagi pemegang kekuasaan tetapi begitu banyak orang rela meninggalkan profesinya demi memperebutkan jabatan tersebut. Sebuah jabatan yang gajinya hanya setara kopral di negara tetangga, namun melekat pada jabatan itu sebuah kewenangan yang dilindungi oleh undang-undang. Kewenangan yang dapat membuat orang berpenghasilan jenderal. Inikah yang mungkin dicari para kandidat ? Biar gaji kopral, tetapi makanan jenderal.


Tak perlu pilkada

Bila kita bertanya kepada seorang ekonom tentang sudah eligible-kah pelaksanaan pilkada kita ? secara obyektif dengan membandingkan biaya dan manfaat yang dicapai tentu mereka akan mengatakan tidak eligible, karena biaya pilkada yang sangat besar tidak memberikan kemajuan yang signifikan bagi kemakmuran rakyat kecuali beberapa gelintir orang/kelompok. Tetapi jawab akan berbeda bila pertanyaan yang sama diajukan pada para politikus. Mereka akan habis-habisan mengatakan bahwa pilkada sangat bermanfaat karena memang dari situlah asap dapur bisa mengepul.


Kekecewaan terhadap pelaksanaan pilkada disampaikan oleh ketua PBNU, beliau menyatakan bahwa pilkada tidak perlu dilaksanakan karena pertimbangan biaya dan eksesnya, selanjutnya pemilihan kepala daerah cukup dilakukan oleh wakil rakyat di daerah masing-masing. Inilah bentuk kekecewaan yang mendalam dari kiai terhadap pelaksanaan pilkada, sehingga beliau tidak sempat berpikir bahwa menyerahkan proses pemilihan kepala daerah kepada wakil rakyat sama dengan memberikan daging empuk kepada singa kelaparan. Lembaga legislatif kita masih dipenuhi oleh orang yang mencari makan dengan berprofesi sebagai pedagang sapi.


Langkah BPK

Menjadi menarik opini Widiastono karena yang bersangkutan adalah seorang auditor BPK yang biasa melakukan pemeriksaan pada instansi pemerintah. Secara tidak langsung beliau telah menyampaikan beberapa kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang, tetapi kasus-kasus hukum yang melibatkan pemimpin daerah seperti yang disampaikannya lebih dikarenakan nasib apes kepala daerah yang bersangkutan. Widiastono sebagai auditor BPK tentu sangat mengetahui bahwa penyimpangan yang sama sesungguhnya juga banyak terjadi di daerah lain tetapi aman-aman saja. Mengindikasi terjadinya penyalahgunaan kewenangan memang sangat mudah, kita tinggal melihat antara gaji yang diterima dengan gaya hidup seorang pejabat. Lalu bagaimanakan langkah BPK selanjutnya ?


Dimuat di rubrik opini RADAR BANJARMASIN hari Jumat tanggal 1 Pebruari 2008




baca selengkapnya..
Sabtu, 17 Januari 2009

PERASLAH DAKU KAU KUTANGKAP

Diposting oleh imam suharjo


Berita menghebohkan datang dari Jawa Timur, bukan tentang lumpur Lapindo Brantas tetapi seorang oknum kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Surabaya tertangkap basah oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) saat melakukan pemerasan terhadap warga pemohon sertifikat tanah. Ditilik dari modus operandinya, bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum tersebut sudah menjadi rahasia umum, yaitu meminta imbalan tertentu terhadap layanan yang diberikan aparat. Namun dilihat dari besaran uang yang diminta mencapai lebih dari setengah milyar tentu membuat mulut kebanyakan masyarakat yang masih hidup dibawah kemiskinan ternganga. Inilah wajah buruk birokrasi bangsa ini yang belum sepenuhnya dapat dihilangkan.


Aksi peras memeras biasanya dilakukan oleh preman yang memang tak mengenal etika dan moral. Kerasnya hidup di jalanan dan tuntutan hidup untuk sekedar mengisi kekosongan perut membuat para preman kehilangan nuraninya. Sebagai preman, resiko yang dihadap tidaklah kecil, bila tertangkap basah bisa babak belur dihakimi massa. Bahkan di-era delapan puluhan, mereka harus siap mati tertembus peluru yang ditembakan oleh petrus (penembak misterius) sebagai bagian shock terapy yang dilakukan pemerintah saat itu untuk menghapus preman. Hasilnya, preman jalanan memang berkurang tetapi perilaku preman tetaplah hidup bahkan tumbuh subur di era reformasi ini.



Melakukan aksi premansme tidaklah perlu berwajah garang, bersenjata tajam, badan penuh tattoo dengan jean lusuh. Menjadi tukang peras dapat dilakukan dengan hanya duduk dibelakang meja di ruang ber AC, pakaian berdasi, safari atau seragam dinas. Senjata yang digunakan hanya seberkas kertas yang berisi legalisasi kewenangan profesi/jabatan. Aksi yang dilakukan tak perlu di jalanan tetapi cukup transaksi bawah meja, tempat hiburan atau di hotel berbintang. Resiko yang dihadapi juga tidaklah terlalu berat, karena semuanya masih memungkinkan diselesaikan dengan uang hasil pemerasan. Itulah sebabnya aksi ini begitu digemari, tujuannya tidak lagi sekedar untuk mengisi perut tetapi untuk memperbanyak pundi-pundi yang semakin menutup hati nurani.


Gratifikasi

Gratifikasi yang dulu lebih dikenal dengan pemberian upeti telah menjadi tradisi di negara yang masih kental nuansa feodal. Upeti merupakan bentuk kepatuhan rakyat jelata atau negeri taklukan kepada raja/penguasa. Sistem birokrasi yang dibangun bangsa ini ternyata tak mampu melepas tradisi tersebut. Tanpa disadari kebiasaan menerima upeti di kalangan birokrat dan penyelenggara negara seolah menjadi sebuah sistem. Pemberian yang sebelumnya dilandasi sifat sukarela dari si penerima jasa, kemudian berubah menjadi keharusan dan pada akhirnya menjadi pemaksaan dengan ancaman “bila tidak diberi, maka ….”

Dengan ditetapkannya UU. No. 31 tahun 1999 jo. UU no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memberikan batasan baru pada pengertian korupsi. Segala bentuk pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya atau selanjutnya disebut dengan gratifikasi. Gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya gratifikasi. Sanksi atas pelanggaran gratifikasi adalah ancaman pidana korupsi.

Dalam undang-undang tersebut yang dimaksud dengan pegawai negeri meliputi pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam undang undang kepegawaian; pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalamKitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP); orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah; orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi yang menerima bantuan keuangan negara atau daerah; atau orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat


Memberantas Korupsi

Mengurai benang kusut untuk memberantas gratifikasi sebagai salah satu cikal bakal korupsi ini tak semudah membalikan tangan. Beberapa kali telah dibentuk institusi untuk memberantas dan mencegah kebiasaan tersebut. Dimulai tahun 1957 melalui Panglima Penguasa Militer, karena tidak efektif kemudian digantikan oleh Tim Pemberantasan Korupsi pada tahun 1967. Tahun 1970 dibentuk Komisi Empat melalui Keppres 12/1970 tetapi juga tak berjalan sesuai harapan. Selanjutnya pada tahun 1977 dikeluarkan Keppres Nomor 9/1977 yang menjadi dasar hukum dibentuknya Operasi Penertiban (Opstib) yang dikomandoi oleh Laksamana Sudomo dengan tujuan memberantas pungli (pungutan liar), operasi penertiban lambat laun sama nasibnya dengan lembaga sebelumnya hingga pada tahun 1999 setelah reformasi dibentuklah Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Korupsi (TGPTK) tetapi layu sebelum berkembang. Setelah itu dibentuk lagi Komisi Pemeriksa Keuangan Penyelenggara Negara (KPKPN) yang kemudian diganti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan terakhir ada Tim Tas Tipikor Kejaksaan Agung yang telah habis masa tugasnya.

Di era sebelum reformasi, keberadaan institusi pemberantas tipikor terlihat garang diawal, setelah itu lambat laun ikut larut kedalam kerusakan sistem birokrasi yang telah terstruktur rapi dari lini bawah sampai keatas. Kesan yang timbul kemudian adalah semakin banyak institusi pengawas malah membuat kebocoran keuangan negara semakin besar. Terjadi mutasi fungsi sebagai pemberantas korupsi menjadi pemeras dari tukang peras.

Keinginan untuk memberantas penyakit birokrasi di era reformasi belum sepenuhnya terpenuhi. Meskipun saat ini banyak sekali lembaga pengawas internal/eksternal pemerintah maupun non pemerintah seperti LSM, media massa, masyarakat tetapi fungsinya masih lebih banyak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab. Dengan mengatasnamakan pemeriksa, penegak hukum, penulis berita media massa, wakil/tokoh masyarakat para oknum tersebut menjadi pemeras dari tukang peras. Harapan satu-satunya saat ini memang lebih banyak tertumpu pada KPK. Meskipun ada nada miring terhadap sepak terjang KPK yang dinilai tebang pilih, tetapi langkah KPK harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat. Penangkapan melalui jebakan seperti yang pernah dilakukan pada anggota KPU atau oknum pejabat BPN mungkin bisa dijadikan tren pemberantasan korupsi dan shock teraphy bagi para pelakunya. Dengan demikian siapapun tak perlu takut lagi dengan tindak pemerasan. Bila pemerasan terjadi pada kita cukup katakan “Peraslah daku, kau kutangkap”. Laporkan!!!


Dimuat di rubrik opini RADAR BANJARMASIN hari Senin tanggal 27 Agustus 2007



baca selengkapnya..
Minggu, 07 September 2008

NEGERI TRAGEDI

Diposting oleh imam suharjo

Entah apa yang terjadi di negeri ini, bencana seakan datang silih berganti. Awal tahun 2007 dibuka dengan bencana transportasi yang banyak membawa korban jiwa dan harta benda bahkan masih banyak penumpang yang sampai saat ini masih hilang. Belum habis bela sungkawa dan duka, drama bencana bersambung dengan episode banjir di ibu kota yang merugikan trilyunan rupiah, tanah longsor di Padang Pariaman, terbakarnya kapal Levina yang memakan korban dua kali, tanah longsor di Manggarai NTT, gempa bumi di Sumatera Barat, ombak pasang di Halmahera Timur Maluku Utara, banjir bandang di NTB dan terakhir kecelakaan pesawat garuda di bandara Adisutjipto Yogyakarta. Sementara saudara kita di Sidoarjo Jawa Timur belum bisa bernapas lega karena sudah sepuluh bulan lumpur Lapindo belum juga berhenti.


Bila kita melihat ke belakang, diawali dengan krisis ekonomi tahun 1998, secercah harapan menyongsong masa depan lebih cerah dengan hadirnya era reformasi setelah tumbangnya orde baru. Tetapi yang ditemui adalah tragedi demi tragedi kemanusian yang menelan banyak korban nyawa dan harta. Eforia yang disikapi secara berlebihan mencabik persatuan dan nilai-nilai toleransi masyarakat Indonesia melahirkan kerusuhan SARA seperti di Maluku, Kalimantan dan Poso. Secara simultan terjadi gempa tsunami Aceh, Nias, kemudian gempa di Yogyakarta. Di bidang transportasi publik pun tak ketinggalan dengan jatuhnya pesawat Mandala, Lion dan beberapa kali kecelakaan kereta api. Di pentas politik pertarungan para elitnya menyulut pertarungan antar masa pendukung yang juga membawa korban jiwa dan harta.


Introspeksi

Meskipun tidaklah terlalu relevan mengkaitkan banyaknya bencana yang terjadi dengan perilaku hidup masyarakat, tetapi tidak ada salahnya bangsa Indonesia khususnya umat islam sebagai pemeluk agama terbesar di Indonesia untuk introspeksi diri. Mulai dari pemimpin formal, pemimpin non formal maupun masyarakat biasa mencoba merenungkan kembali perilaku hidup selama ini yang mungkin tidak sesuai dengan tuntunan agama.


Perenungan diawali dari pernyataan kita terhadap eksistensi Allah sebagai satu-satunya Tuhan yang patut disembah dan Muhammad sebagai utusan-Nya. Konsep Ketuhanan islam yang begitu mudah dipahami dan bahkan paling banyak menjadi pertimbangan bagi para muallaf yang berasal dari beberapa ilmuwan barat ternyata masih sering diselewengkan oleh kita yang umumnya menjadi islam karena keturunan. Sudahkah kita benar-benar hanya menyembah dan memohon pertolongan kepada Allah ataukah dengan sengaja ataupun tidak sengaja masih sering meminta pertolongan, keselamatan, berkah yang ditujukan kepada selain Allah. Demikian juga apakah perilaku Nabi hanya kita laksanakan pada tataran wacana, seremonial, ritual tetapi hanya sedikit membawa dampak pada perbaikan akhlak, sehingga pornografi, pergaulan bebas, obat terlarang dan dekadensi moral lainnya menjadi problem yang masih tak terselesaikan di negeri yang mayoritas muslim. Padahal Nabi diutus dalam kapasitas untuk memperbaiki akhlak manusia.


Implementasi dari bentuk pernyataan kita terhadap ke-esa-an Allah adalah sholat yang diawali dari takbiratul ikram dan diakhiri dengan salam. Realisasi dari dua rukun sholat ini benarkah sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Seringkali kita menganggap bahwa selain Allah masih ada yang besar seperti kekuasaan, jabatan, kekayaan yang akhirnya menjadi tujuan utama hidup. Sudahkah salam yang diucapkan ke kanan dan kiri saat mengakhiri sholat kita aplikasikan pada kehidupan sehari-hari. Mulut mengucapkan salam (keselamatan) tetapi tindakan kita malah sebaliknya dengan membuat kerusakan, ketidakadilan dan ancaman baik pada alam ataupun manusia lain. Kita lupa peringatan Allah yang tertuang dalam firman-Nya di Al-Quran surah Asy-Syu’araa ayat 183 yang berbunyi “ Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”


Benarkah puasa sebagai bentuk kepatuhan atas perintah Allah sudah menjadikan kita termasuk orang yang bertaqwa ataukah puasa kita tak lebih dari memindahkan jam makan minum tanpa memberi implikasi pada perubahan perilaku. Di dalam puasa kita dilatih untuk merasakan sengsaranya kaum dhuafa sehingga diharapkan memicu rasa kesetiakawanan sosial.. Puasapun melatih kita untuk tidak mengambil sesuatu yang bukan hak, tetapi kenyataan korupsi di Indonesia semakin merajalela bahkan ada korupsi dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi.


Zakat sebagai wujud terima kasih kita atas rizki yang diberikan oleh Allah sudahkah kita keluarkan sesuai perintah agama atau sekedar zakat fitrah yang nilainya hanya ribuan rupiah dan itupun dikeluarkan karena rasa takut akan tidak diterimanya pahala puasa kita yang sebetulnya sudah amburadul. Sepertinya kita masih beribadah dengan orientasi hanya pada pahala.


Bentuk ketaatan yang terakhir adalah melaksanakan ibadah haji. Sudahkan kita memahami pelajaran dan hikmah selama melaksanakan ibadah haji ataukah sekedar pulang membawa predikat haji beserta atributnya untuk kemudian dijadikan bahan pameran tanpa mampu menunjukan kesalehan sebagai orang yang telah terpilih untuk memenuhi panggilan Illahi. Di dalam pelaksanaan ibadah haji kita dilatih untuk mengembangkan sikap toleran terhadap saudara lain yang berbeda paham dengan kita. Sudahkah sikap tersebut kita pelihara terus dalam kehdupan masyarakat yang lebih heterogen sehingga tidak perlu lagi terjadi konflik-konflik sektarian maupun SARA.


Islam bukanlah agama ritual ataupun seremonial. Setiap kegiatan ibadah yang diperintahkan dalam islam selalu mempunyai tujuan dua dimensi yaitu vertikal dan horisontal. Vertikal dalam arti hubungan dengan Allah sebagai Sang Pencipta dan horisontal sebagai implementasi ibadah yang menyangkut hubungan kita dengan sesama mahkluk dan alam sekitar. Ucapan maupun gerakan ibadah yang tidak memiliki nilai kedua dimensi tersebut tak lebih hanya menegakan simbol-simbol belaka.


Inkonsistensi ritual ibadah dengan perilaku hidup dapat dilihat dengan masih banyaknya korupsi, kerusakan lingkungan akibat peti maupun illegal logging, pergaulan bebas, narkoba, kerusuhan, kemiskinan, kebohongan dan bentuk kerusakan lainnya yang terasa semakin semarak di negara yang perpenduduk islam terbesar di dunia. Akibat inkonsistensi dalam beragama janganlah membuat kita termasuk orang-orang fasik atau munafik. Allah telah menyatakan hukuman bagi orang munafik itu sama dengan orang kafir seperti ter firman dalam Al_ Quran surat An-Nisaa’ ayat 140 yang berbunyi :” …. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahanam”.


Perilaku islam

Secara ilmiah wilayah Indonesia memang termasuk dalam lingkaran api (ring of fire) yang terdapat banyak daerah patahan bumi sehingga sering mengakibatkan gempa. Secara logika juga dinyatakan bahwa umur armada sangat menentukan tingkat keselamatan transportasi. Yang terjadi di Indonesia ternyata menghapus anggapan itu. Kecelakaan garuda membuktikan bahwa pesawat baru tak lebih aman dari armada lama. Bencana alam tidak selalu berwujud gempa. Mungkin semua bencana di negeri ini merupakan peringatan Allah sebagai wujud kasih sayang-Nya agar kita kembali ke jalan yang benar seperti tersurat dalam Ar-Ruum ayat 41 “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).


Indonesia memerlukan orang-orang berperilaku islami bukan simbol islam yang ditegakan melalui aturan syariah yang tak konsisten di jalankan kecuali hanya untuk kepentingan tertentu. Penegakan simbol islam yang demikian tidak mencerahkan sinar islam sebagai agama rahmatan lil alamin (rahmat bagi seluruh alam) tetapi malah sebaliknya memperburuk citra islam. Bahkan pengkultusan simbol tersebut dapat memicu sikap diskriminasi dan perpecahan sesama umat.

Mulai saat ini marilah kita bulatkan tekat, mantapkan niat untuk berjihad melawan hawa nafsu menuju kehidupan yang benar sehingga Ibu pertiwi tidak lagi bersusah hati.


Dimuat di Rubrik Opini Banjarmasin Post hari Selasa tanggal 13 Maret 2007

baca selengkapnya..