Wadah Opini

Jangan biarkan otak kita hanya menjadi otak-otak

Sabtu, 25 Juni 2016

TUPOKSI INSPEKTORAT

Diposting oleh imam suharjo

Inspektorat selaku aparat pengawas intern pemerintah (APIP) melaksanakan pengawasan yang merupakan salah satu bagian dari kegiatan pengendalian intern yang berfungsi melakukan penilaian independen atas pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. 

Berdasarkan PP 60 tahun 2008 tentang SPIP bahwa APIP sebagai salah satu sub unsur dari unsur lingkungan pengendalian harus efektif. APIP yang efektif sekurang-kurangnya pertama harus memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah, kedua …… ketiga ….. 

Fungsi dan peran Inspektorat tersebut menjadi sangat strategis apabila dikaitkan dengan tujuan kedua dari Nawacita Presiden Jokowi yaitu “Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya”. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka Inspektorat dapat berperan sebagai penjamin mutu (quality assurance) dalam memberikan keyakinan yang memadai bahwa tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur atau indikator yang telah ditetapkan. 

Oleh karenanya, pelaksanaan fungsi inspektorat tidak lagi sekedar mengawasi ketaatan (watch dog) yang cenderung dilaksanakan dengan pendekatan represif dengan sifat menghukum dan tidak memberi solusi. Inspektorat harus mampu menjadi partner mencari solusi terhadap permasalahan dan hambatan yang dihadapi auditan dalam mencapai tujuan, dan melaksanakan peran dalam memberikan keyakinan yang memadai bagi manajemen atau pihak yang membutuhkan, bahwa aktivitas yang dinilai telah dilaksanakan dengan efektif dan efisien.


Perubahan paradigma pengawasan dari yang hanya mengedepankan pengawasan ketaatan menjadi paradigma baru yang ditandai dengan perubahan orientasi dan peran inspektorat selaku APIP sebagai partner manajemen dan penjamin mutu dari sebuah proses kegiatan untuk pencapaian tujuan, belum diikuti dengan meningkatnya kapabilitas APIP. Hal ini dapat diketahui dari hasil penilaian kapabilitas APIP oleh BPKP periode sampai tahun 2014 menunjukan 404 APIP atau 85,23% APIP masih berada pada Level 1 (initial), 69 APIP atau 14,56% berada pada Level 2 (infrastructure) dan hanya 1 APIP atau (0,21%) berada pada Level 3 (integrated).

0 komentar:

Posting Komentar