Inspektorat selaku aparat pengawas intern pemerintah (APIP) melaksanakan pengawasan yang merupakan salah satu bagian dari kegiatan pengendalian intern yang berfungsi melakukan penilaian independen atas pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
Berdasarkan PP 60 tahun 2008 tentang SPIP bahwa APIP sebagai salah satu sub unsur dari unsur lingkungan pengendalian harus efektif. APIP yang efektif sekurang-kurangnya pertama harus memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah, kedua …… ketiga …..
Fungsi dan peran Inspektorat tersebut menjadi sangat strategis apabila dikaitkan dengan tujuan kedua dari Nawacita Presiden Jokowi yaitu “Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya”. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka Inspektorat dapat berperan sebagai penjamin mutu (quality assurance) dalam memberikan keyakinan yang memadai bahwa tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur atau indikator yang telah ditetapkan.
Oleh karenanya, pelaksanaan fungsi inspektorat tidak lagi sekedar mengawasi ketaatan (watch dog) yang cenderung dilaksanakan dengan pendekatan represif dengan sifat menghukum dan tidak memberi solusi. Inspektorat harus mampu menjadi partner mencari solusi terhadap permasalahan dan hambatan yang dihadapi auditan dalam mencapai tujuan, dan melaksanakan peran dalam memberikan keyakinan yang memadai bagi manajemen atau pihak yang membutuhkan, bahwa aktivitas yang dinilai telah dilaksanakan dengan efektif dan efisien.
Perubahan paradigma pengawasan dari yang hanya mengedepankan pengawasan ketaatan menjadi paradigma baru yang ditandai dengan perubahan orientasi dan peran inspektorat selaku APIP sebagai partner manajemen dan penjamin mutu dari sebuah proses kegiatan untuk pencapaian tujuan, belum diikuti dengan meningkatnya kapabilitas APIP. Hal ini dapat diketahui dari hasil penilaian kapabilitas APIP oleh BPKP periode sampai tahun 2014 menunjukan 404 APIP atau 85,23% APIP masih berada pada Level 1 (initial), 69 APIP atau 14,56% berada pada Level 2 (infrastructure) dan hanya 1 APIP atau (0,21%) berada pada Level 3 (integrated).
Ingin mengenal lebih dekat
Terimah kasih, pengunjung ke :
DOWNLOAD ARTIKEL
- Memahami Pesan Presiden
- Analogi Keblinger
- Kiamat 2012
- Tuhan Tak Pernah Murka
- Reduksi Kecelakaan
- Dari Don Muang ke Temanggung
- Pedagang Selalu Untung
- Merdeka Atau (Tak Harus) Mati
- Wabah Hoax
- Mi'raj dalam Konsep Dunia Paralel
- Fenomena Michael Jackson
- Tim Sukses
- Amerika Bukan Kampiun Demokrasi
- Implementasi Ekonomi Neolib
- Siti dan Manohara
- Ada Presiden di Tong Sampah
- Menjadi Pemilih Cerdas
- Golput dan Fatwa Haram MUI
- Internet
- Pantaskah Jenderal Soeharto Disebut Pahlawan
- Tak Ada Maaf bagi Jenderal
- Bendungan Pecah
- Pancasila Sakti
- Lawan Korupsi dengan Puasa
- Dentuman Besar Al Quran
- Jujurlah pada Tuhan
- Operasi Intelejen dan Terorisme
- Calon Independen
- Indonesia Tak Raja
- Relativitas Waktu Isra' Mi'raj
- Keselamatan Transportasi
- Al Quran dan Sains
- Belum Merdeka
- Presiden Pilatus
- Kiat Menjadi Pegawai Sukses
- Keselamatan Lalu Lintas
- Haruskah Menjadi Pegawai Negeri
- Kabinet
- Dilema PNS
- Pemimpin Tengil
- Teladan
- Pilkada
- Andaikan
- SARS
- Kapal yang Terdampar
- Kerjasama Antar Daerah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar